BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pengaturan
penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan penegakan
hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan,
dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup.
Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu
dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang
bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau
menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selain bersifat represif, sanksi
administrasi juga mempunya sifat reparatoir, artinya memulihkan keadaan
semula, oleh karena itu pendayagunaan sanksi administrasi dalam penegakan hukum
lingkungan penting bagi upaya pemulihan media lingkungan yang rusak atau
tercemar.
Berbeda
dengan sanksi perdata maupun sanksi pidana, penerapan sanksi administrasi oleh
pejabat administrasi dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan (nonyustisial),
sehingga penerapan sanksi administrasi relative lebih cepat dibandingkan dengan
sanksi lainnya dalam upaya untuk menegakkan hukum lingkungan. Yang tak kalah pentingnya
dari penerapan sanksi administrasi ini adalah terbuka ruang dan kesempatan
untuk partisipasi masyarakat.
B. Jenis
Pelanggaran
Penegakan hukum
administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
didasarkan atas dua instrument penting, yaitu pengawasan dan penerapan sanksi
administratif. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap:
a.
Izin Lingkungan
Pelanggaran izin
lingkungan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang karena:
1) tidak
memiliki izin lingkungan;
2) tidak
memiliki dokumen lingkungan;
3) tidak
menaati ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin lingkungan, termasuk tidak mengajukan
permohonan untuk izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tahap
operasional;
4) tidak
menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin
lingkungan;
5) tidak
melakukan perubahan izin lingkungan ketika terjadi perubahan sesuai Pasal 50
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
6) tidak
membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan
dan kewajiban lingkungan hidup; dan/atau
7) tidak
menyediakan dana jaminan.
b.
Izin Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
meliputi:
a.
Izin pengelolaan limbah bahan berbahaya
dan beracun, yang meliputi:
a)
izin penyimpanan limbah B3;
b)
izin pengumpulan limbah B3
c)
izin pemanfaatan limbah B3;
d) izin
pengolahan limbah B3;
e)
izin penimbunan limbah B3;
b. Izin
dumping ke laut;
c. Izin
pembuangan air limbah;
d. Izin
pembuangan air limbah ke laut;
e. Izin
pembuangan air limbah melalui injeksi;
f. Izin
pembuangan emisi ke udara.
Pelanggaran
terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pelanggaran
yang dilakukan oleh setiap orang karena:
1)
tidak memiliki izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
2)
tidak memiliki izin lingkungan;
3)
tidak memiliki dokumen lingkungan;
4)
tidak menaati persyaratan izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5)
tidak menaati kewajiban dan/atau perintah
sebagaimana tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan/atau
6)
tidak membuat dan menyerahkan laporan
pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup.
c.
Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan hidup.
Peraturan perundang-undangan di bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Undang-Undang Nomor 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
beserta peraturan pelaksanaannya terdiri dari peraturan pemerintah, peraturan
presiden, peraturan daerah, peraturan Menteri, peraturan kepala daerah dan peraturan
daerah untuk melaksanakan UUPPLH.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Penegakan Hukum
Penegakan hukum dalam bahasa inggris disebut law enforcement. Pengertian penegakan
hukum dalam terminologi bahasa indonesia selalu mengarah kepada force, sehingga
timbul kesan dimasyarakat bahwa penegakan hukum bersangkut paut dengan sanksi
pidana. Penegakan hukum yang dilakukan oleh birokrasi (pejabat administrasi)
berupa penegakan yang bersifat “pencegahan”,
(preventif) yang dilakukan dengan melakukan penyuluhan atau sosialisasi suatu
peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan yang berasal
dari pusat maupun peraturan yang dibuat didaerah.
Disamping itu, dalam terminologi sehari-hari dikenal
pula istilah compliance, yang mempunyai arti negosiasi, persuasi, dan supervisi
agar peraturan itu ditaati sebelum dilakukan penegakan hukum.
Penegakan hukum lingkungan ialah pengamatan hukum
lingkungan melalui pengawasan (supervision) dan pemeriksaan (inspection) serta
melalui deteksi pelanggaran hukum, pemulihan kerusakan lingkungan dan tindakan
kepada pembuat (dader; offender).
Mas ahmad santosa mengatakan bahwa untuk mencapai
penaatan, penegakan hukum bukanlah satu-satunya cara, berbagai cara atau
pendekatan dapat dilakukan antara lain melalui instrumen ekonomi, edukasi,
bantuan teknis dan “tekanan” publik (public pressure). Secara garis besar
pendekatan penaatan dapat ditempuh melalui 4 pendekatan;
1. Pendekatan Command and Control (CAC);
2. Pendekatan ekonomi;
3. Pendekatan perilaku (behavior);
4. Pendekatan
pendaya gunaan tekanan publik (public pressure).
B. Piramida
Pemberlakuan Sanksi Administrasi Dalam Penegakan Hukum Adminisi
Sarana administratif
dapat bersifat preventif dan bertujuan untuk menegakkan peraturan
perundang-undangan lingkungan (misalnya: UU, PP, Keputusan Mentri
Perindustrian, Keputusan Gubernur,
Keputusan Walikota, dan sebagainya). Penegakan hukum dapat di terapkan terhadap
kegiatan yang menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan sebagainya. Di samping
pembinaan berupa petunjuk dan panduan serta pengawasan administrative, kepada pengusaha di bidang
industry hendaknya juga di tanamkan manfaat konsep “pollution prevention pays” dalam proses produksinya.
Sarana
administrative dapat di tegakkan dengan kemudahan-kemudahan pengelolaan
lingkungan, terutama di bidang keuangan, seperti keringanan bea masuk alat-alat
pencegahan pencemaran dan kredit bank untuk biaya pengelolaan lingkungan dan sebagainya. Penindakan
represif oleh penguasa terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan
lingkungan administrative pada dasarnya bertujuan untuk mengakhiri secara
langsung keadaan terlarang itu.
C. Jenis
Sanksi Administratif
Penerapan sanksi Administratif terdapat
dalam pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Repiblik Indonesia Nomor 27 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 2
Tahun 2013 tenteng Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4 ayat (1) Penegakan Izin Lingkungan yang melanggar
ketentuan dikenakan snksi administratif yang meliputi :
a.
Teguran
tertulis;
b.
Paksaan
pemerintah;
c.
Pembekuan
izin Lingkungan dan;
d.
Pencabutan
izin Lingkungan
1. Teguran
tertulis
Sanksi
Administratif teguran tertulis adalah sanksi yang diterapkan kepada penganggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang
ditentukan dalam izin lingkungan. Namun pelanggaran tersebut baik secara tata kelola
lingkungan hidup yang baik mapun secara teknis masih dapat dilakukan perbaikan
dan pula belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pelanggaran tersebut harus dibuktikan dan dipastikan belum menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan hidup berupa pencemaran dan/atau perusakan,
misalnya:
1) Bersifat
administratif, antara lain:
a) tidak
menyampaikan laporan;
b) tidak
memiliki log book dan neraca limbah B3;
c) tidak
memiliki label dan simbol limbah B3.
2) Bersifat
teknis tetapi perbaikannya bersifat ringan yaitu perbaikan yang dapat dilakukan
secara langsung tidak memerlukan waktu yang lama,tidak memerlukan penggunaan
teknologi tinggi, tidak memerlukan penanganan oleh ahli, tidak memerlukan biaya
tinggi. Pelanggaran teknis tersebut meliputi antara lain:
a)
parameter BOD5 kurang dari 0,2 ppm yang
secara teknis tidak menimbulkan dampak negatif atau pencemaran terhadap
lingkungan;
b)
belum menunjukkan pelanggaran terhadap criteria
baku kerusakan lingkungan hidup;
c)
terjadinya kerusakan atau gangguan pada
instalasi pengolahan air limbah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang;
d) terjadinya
kerusakan atau gangguan mesin produksi;
e)
penanganan teknis yang lebih baik untuk
mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
f)
pelanggaran lainnya yang dapat
menimbulkan potensi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
g)
belum melaporkan pelaksanaan RKL-RPL
atau UKLUPL;
h)
tidak melakukan pencatatan debit harian;
i)
tidak melakukan pelaporan swapantau;
j)
laboratorium pengujian yang digunakan
belum terakreditasi;
k)
belum melakukan pencatatan dan pelaporan
kegiatan penyimpanan limbah B3;
l)
belum melakukan pendataan jenis dan
volume limbah B3;
m) tidak
memasang lampu penerangan, simbol, label limbah B3;
n)
tidak memiliki SOP penyimpanan,
pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 dan tidak
memiliki log book limbah B3;
o)
belum melakukan pencatatan dan pelaporan
kegiatan pemanfaatan, pengumpulan limbah B3;
2. Paksaan
Pemerintah
Paksaan
pemerintah adalah sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan
pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula. Penerapan sanksi paksaan
pemerintah dapat dilakukan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
dengan terlebih dahulu diberikan teguran tertulis. Adapun penerapan sanksi
paksaan pemerintah dapat dijatuhkan pula tanpa didahului dengan teguran tertulis
apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
1) ancaman
yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
2) dampak
yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran
dan/atau perusakannya; dan/atau
3) kerugian
yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran
dan/atau perusakannya.
Sanksi paksaan
pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk:
1) penghentian
sementara kegiatan produksi;
2) pemindahan
sarana produksi;
3) penutupan
saluran pembuangan air limbah atau emisi;
4) pembongkaran;
5) penyitaan
terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
6) penghentian
sementara seluruh kegiatan; dan/atau
7) tindakan
lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan
fungsi lingkungan hidup.
Penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi adminstratif berupa
paksaan pemerintah dalam hal melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan
kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan
lingkungan dan terkait lingkungan, misalnya:
1)
tidak membuat Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL);
2)
tidak memiliki Tempat Penyimpanan
Sementara (TPS) limbah B3;
3)
tidak memiliki alat pengukur laju alir
air limbah (flow meter);
4)
tidak memasang tangga pengaman pada
cerobong emisi;
5)
tidak membuat lubang sampling pada
cerobong emisi;
6)
membuang atau melepaskan limbah ke media
lingkungan melebihi baku mutu air limah;
7)
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
yang tertuang dalam izin;
8)
tidak mengoptimalkan kinerja IPAL;
9)
tidak memisahkan saluran air limbah
dengan limpasan air hujan;
10) tidak
membuat saluran air limbah yang kedap air;
11) tidak
mengoptimalkan kinerja fasilitas pengendalian pencemaran udara;
12) tidak
memasang alat scrubber;
13) tidak
memiliki fasilitas sampling udara;
14) membuang
limbah B3 di luar TPS limbah B3;
15) tidak
memiliki saluran dan bak untuk menampung tumpahan limbah B3.
3. Pembekuan
Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sanksi
administratif pembekuan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan
pengelolaan adalah sanksi yang berupa tindakan hukum untuk tidak memberlakukan
sementara izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan yang berakibat
pada berhentinya suatu usaha dan/atau kegiatan. Pembekuan izin ini dapat
dilakukan dengan atau tanpa batas waktu.
Penerapan sanksi
administratif berupa pembekuan izin lingkungan diterapkan terhadap pelanggaran,
misalnya:
1) tidak
melaksanakan paksaan pemerintah;
2) melakukan
kegiatan selain kegiatan yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
3) pemegang
izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan belum
menyelesaikan secara teknis apa yan seharusnya menjadi kewajibannya.
4. Pencabutan
Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sanksi administratif berupa pencabutan
izin lingkungan diterapkan terhadap pelanggaran, misalnya:
1) tidak
melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah;
2) memindahtangankan
izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin
usaha;
3) tidak
melaksanakan sebagian besar atau seluruh sanksi administratif yang telah
diterapkan dalam waktu tertentu;
4) terjadinya
pelanggaran yang serius yaitu tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan
menimbulkan keresahan masyarakat;
5) menyalahgunakan
izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pembuangan limbah B3;
6) menyimpan,
mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan menimbun limbah B3 tidak sesuai
sebagaimana yang tertuang dalam izin.
D. Prosedur
Penerapan Sanksi Administratif
Peraturan Pemerintah
Repiblik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan Pada
pasal 71 ayat (2) “Sanksi administratif
diterapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan
kewenangannya” dan pasal 72 “penerapan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) didasarkan
atas : 1. Evaktivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan
hidu; 2. Tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang
Izin Lingkungan; 3. Tingkat ketaatan pemegang izin Lingkungan terhadap
pemenuhan pemerintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan; 4. Riwayat
ketaatan tentang Izin Lingkungan; dan/atau 5. Tingkat pengaruh atau implikasi
pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkunhgan pada lingkungan
hidup”.
Adapun prosedur
penerapan Sanksi Administratif adalah sebagai berikut :
1. Prosedur
atau tata cara penerapan sanksi yang dijalankan harus dipastikan sesuai dengan peraturan
yang menjadi dasarnya dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
2. Pejabat
yang menerapkan sanksi administratif harus dipastikan memiliki kewenangan yang
sah berdasarkan peraturan perundang undangan. Kewenangan tersebut dapat
bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat. Sumber kewenangan ini akan
menentukan cara bagaimana pejabat administratif menjalankan kewenangannya.
3. Ketepatan
Penerapan Sanksi Administratif
Ketepatan
penerapan sanksi administratif yang digunakan dalam penerapan sanksi administratif
meliputi:
a)
Ketepatan bentuk hukum
Sanksi
administratif ditujukan kepada perbuatan pelanggaran penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan, maka instrumen yang digunakan untuk menerapkan sanksi administratif
harus dipastikan berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
b)
Ketepatan substansi
Ketepatan
substansi dalam penerapan sanksi administrative berkaitan dengan kejelasan
tentang :
a. jenis
dan peraturan yang dilanggar;
b. jenis
sanksi yang diterapkan;
c. perintah
yang harus dilaksanakan;
d. jangka
waktu;
e. konsekuensi
dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan; dan
f. hal-hal
lain yang relevan.
c)
Kepastian tiadanya cacat yuridis dalam
penerapan sanksi
Dalam
Keputusan Tata Usaha Negara hindari klausula pengaman yang lazimnya berbunyi:
“Apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan di dalam Keputusan ini, maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.”
d)
Asas Kelestarian dan Keberlanjutan
Dalam
menerapkan sanksi administratif perlu mempertimbangkan asas kelestarian dan
keberlanjutan. Asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang
memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap
sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem
dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
4. Mekanisme
Penerapan Sanksi Administratif
Mekanisme penerapan sanksi administratif
meliputi:
a. Bertahap
Penerapan sanksi
administratif secara bertahap yaitu penerapan sanksi yang didahului dengan
sanksi administratif yang ringan hingga sanksi yang terberat.
Apabila teguran
tertulis tidak ditaati maka ditingkatkan penerapan sanksi administratif
berikutnya yang lebih berat yaitu paksaan pemerintah atau pembekuan izin.
Apabila sanksi paksaan pemerintah atau pembekuan izin tidak ditaati maka dapat
dikenakan sanksi yang lebi berat lagi yaitu sanksi pencabutan izin.
b.
Bebas (Tidak Bertahap)
Penerapan sanksi
administratif secara bebas yaitu adanya keleluasaan bagi pejabat yang berwenang
mengenakan sanksi untuk menentukan pilihan jenis sanksi yang didasarkan pada
tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan.
Apabila pelanggaran
yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sudah menimbulkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka dapat langsung dikenakan sanksi paksaan
pemerintah. Selanjutnya jika sanksi administratif paksaan pemerintah tidak
dilaksanakan maka dikenakan sanksi pencabutan izin tanpa didahului dengan
sanksi teguran tertulis.
c.
Kumulatif
Penerapan sanksi
administratif secara kumulatif terdiri atas kumulatif internal dan kumulatif
eksternal.
Kumulatif internal
adalah penerapan sanksi yang dilakukan dengan menggabungkan beberapa jenis
sanksi administratif pada satu pelanggaran. Misalnya sanksi paksaan pemerintah
digabungkan dengan sanksi pembekuan izin.
Kumulatif ekternal
adalah penerapan sanksi yang dilakukan dengan menggabungkan penerapan salah
satu jenis sanksi administratif dengan penerapan sanksi lainnya, misalnya
sanksi pidana.
5. Penerapan
sanksi administratif ditetapkan dengan menggunakan keputusan tata usaha negara
yang memuat paling sedikit:
a.
nama jabatan dan alamat pejabat
administrasi yang berwenang;
b.
nama dan alamat penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan;
c.
nama dan alamat perusahaan;
d.
jenis pelanggaran;
e.
ketentuan yang dilanggar baik ketentuan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun persyaratan dan kewajiban
yang dimuat dalam izin lingkungan;
f.
ruang lingkup pelanggaran;
g.
uraian kewajiban atau perintah yang
harus dilakukan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
h.
jangka waktu penaatan kewajiban
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
i.
ancaman sanksi yang lebih berat apabila
tidak melaksanakan perintah dalam sanksi teguran tertulis.
6. Pemberi
sanksi antara lain wajib:
a.
menyampaikan keputusan sanksi dengan
patut (waktu, cara, dan tempat) dan segera kepada pihak-pihak yang terkena
sanksi.
b.
memberikan penjelasan kepada para pihak
bilamana diperlukan.
c.
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan penerapan sanksi.
d.
membuat laporan hasil penerapan sanksi.
7. Pengadministrasian
keputusan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan
naskah keputusan dengan substansi dan format sesuai peraturan
perundang-undangan;
b. penandatanganan
oleh pejabat yang berwenang;
c. pemberian
nomor dan pengundangan;
d. penyampaian
kepada pihak yang berkepentingan;
e. pembuatan
tanda terima.
E. Contoh
Kasus yang diberi Sanksi Administrasi
Kementerian
Lingkungan Hidup melakukan pemantauan proses penaatan penerapan sangsi
administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan
pencabutan izin bagi perusahaan pertambangan yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah dalam upaya penaatan hukum lingkungan. Penerapan sangsi
administrasi oleh pemerintah daerah pada dasarnya merupakan tugas dan wewenang
pemerintah daerah sesuai Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penerapan
sangsi administrasi oleh Pemerintah Kota Samarainda merupakan hasil
asistensi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup kepada lembaga-lembaga
lingkungan daerah untuk mengatasi dan meminimalkan pelanggaran hukum lingkungan
yang dilakukan oleh perusahaan.
Menteri
Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya (2013), MBA bersama beberapa
Deputi MENLH melakukan kunjungan kerja memantau proses penaatan penerapan
sangsi administrasi bagi perusahaan pertambangan yang dilakukan Pemerintah
Daerah Kota Samarinda. Kunjungan Kerja ini merupakan apresiasi yang diberikan
Kementerian Lingkungan Hidup terhadap kinerja yang baik dari Pemerintah Daerah
Kota Samarinda dalam menegakkan hukum lingkungan.
Pada
kesempatan ini Menteri Lingkungan Hidup beserta Walikota Samarinda melakukan
kunjungan ke tiga perusahaan tambang batubara yang telah diberikan teguran
tertulis dari Walikota Samarinda karena melanggar peraturan lingkungan. Satu
perusahaan telah dinyatakan taat, satu perusahaan belum taat, dan satu
perusahaan tidak taat dan berakibat dijatuhkannya sangsi penghentian sementara
kegiatan penambangan dilanjutkan dengan pencabutan izin oleh Pemerintah Kota
Samarinda
Perusahaan yang
diberi sanksi administrasi tersebut adalah :
1. PT.
Nuansa Coal Invesment telah berstatus taat karena sejak mendapatkan sangsi
administratif berupa teguran tertulis dari Walikota Samarinda Nomor :
660/039/BLH-I/KS/I/2012 tanggal 25 Januari 2012. Upaya yang telah dilakukan per
25 Januari 2013 telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen RKL dan
RPL, melakukan reklamasi lahan pasca tambang dan dilanjutkan dengan revegetasi,
memiliki 3 kolam pengelolaan air limbah (settling pond) dan telah dilengkapi
dengan izin pembuangan air limbah, memiliki izin Penyimpanan Sementara Limbah
B3, telah rutin melakukan pengujian air limbah per bulan dan melakukan
swapantau kadar parameter pH dan debit harian dan telah rutin melakukan
pengukuran kualitas udara.
2. CV.
Bara Energi Kaltim (CV. BEK) dikenai sangsi administratif pencabutan izin usaha
oleh Pemerintah Kota Samarinda karena setelah mendapat teguran tertulis melalui
Surat Walikota Samarinda No. 660/1126/BLH-I/KS/IX/2012, tertanggal 25 Sep 2012,
yang bersangkutan tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan dokumen
RKL-RPL , pengelolaan air limbah tidak maksimal walaupun telah memiliki izin
pembuangan air limbah namun belum rutin melakukan pengujian kualitas air limbah
per bulan, pemantauan pH dan debit harian. Kondisi setling pond tidak terawat
dan tidak melakukan pengujian kualitas udara ambient secara rutin per semester.
CV.BEK juga diperintahkan untuk melakukan pemulihan lingkungan (reklamasi pasca
tambang).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sanksi
administratif adalah perangkat sarana hukum administratif yang bersifat
pembebanan kewajiban/pemerintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha
Negara yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegitan atas dasar
ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan/atau ketentuan dalam izin lingkungan.
Pengenaan
sanksi administratif bertujuan untuk
melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari
suatu usaha dan/atau kegiatan, menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup, memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup, dan memberi efek jera bagi penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam izin
lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI
Nomor 2 Tahun 2013 tenteng Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4 ayat (1) Penegakan Izin
Lingkungan yang melanggar ketentuan dikenakan snksi administratif yang
meliputi, Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Pembekuan izin Lingkungan dan, Pencabutan
izin Lingkungan.
B. Saran
Dalam pembuatan
makalah ini masih banyak kekurangan, sehingga kami dari penulis mengharapkan
tanggapan dan saran bagi pembaca untuk kesempurnaan makalah ini, karena kami
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.menlh.go.id/penerapan-sangsi-administrasi-paksaan-pemerintah-terhadap-perusahaan-pertambangan-di-kota-samarinda/
Peraturan Pemerintah
Repiblik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup RI Nomor 2 Tahun 2013 tenteng Pedoman Penerapan Sanksi
Administratif di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup