Senin, 13 April 2015

Makalah Sanksi Administratif



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan penegakan hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selain bersifat represif, sanksi administrasi juga mempunya sifat reparatoir, artinya memulihkan keadaan semula, oleh karena itu pendayagunaan sanksi administrasi dalam penegakan hukum lingkungan penting bagi upaya pemulihan media lingkungan yang rusak atau tercemar.
Berbeda dengan sanksi perdata maupun sanksi pidana, penerapan sanksi administrasi oleh pejabat administrasi dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan (nonyustisial), sehingga penerapan sanksi administrasi relative lebih cepat dibandingkan dengan sanksi lainnya dalam upaya untuk menegakkan hukum lingkungan. Yang tak kalah pentingnya dari penerapan sanksi administrasi ini adalah terbuka ruang dan kesempatan untuk partisipasi masyarakat.
B.       Jenis Pelanggaran
Penegakan hukum administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas dua instrument penting, yaitu pengawasan dan penerapan sanksi administratif. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap:
a.         Izin Lingkungan
Pelanggaran izin lingkungan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang karena:
1)   tidak memiliki izin lingkungan;
2)   tidak memiliki dokumen lingkungan;
3)   tidak menaati ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin  lingkungan, termasuk tidak mengajukan permohonan untuk izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tahap operasional;
4)   tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin lingkungan;
5)   tidak melakukan perubahan izin lingkungan ketika terjadi perubahan sesuai Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
6)   tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup; dan/atau
7)   tidak menyediakan dana jaminan.
b.        Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
a.         Izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang meliputi:
a)        izin penyimpanan limbah B3;
b)        izin pengumpulan limbah B3
c)        izin pemanfaatan limbah B3;
d)       izin pengolahan limbah B3;
e)        izin penimbunan limbah B3;
b.      Izin dumping ke laut;
c.       Izin pembuangan air limbah;
d.      Izin pembuangan air limbah ke laut;
e.       Izin pembuangan air limbah melalui injeksi;
f.       Izin pembuangan emisi ke udara.
Pelanggaran terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang karena:
1)        tidak memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2)        tidak memiliki izin lingkungan;
3)        tidak memiliki dokumen lingkungan;
4)        tidak menaati persyaratan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5)        tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
6)        tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup.
c.         Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan hidup.
Peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) beserta peraturan pelaksanaannya terdiri dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan Menteri, peraturan kepala daerah dan peraturan daerah untuk melaksanakan UUPPLH.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum dalam bahasa inggris disebut law enforcement. Pengertian penegakan hukum dalam terminologi bahasa indonesia selalu mengarah kepada force, sehingga timbul kesan dimasyarakat bahwa penegakan hukum bersangkut paut dengan sanksi pidana. Penegakan hukum yang dilakukan oleh birokrasi (pejabat administrasi) berupa penegakan yang bersifat “pencegahan”, (preventif) yang dilakukan dengan melakukan penyuluhan atau sosialisasi suatu peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan yang berasal dari pusat maupun peraturan yang dibuat didaerah.
Disamping itu, dalam terminologi sehari-hari dikenal pula istilah compliance, yang mempunyai arti negosiasi, persuasi, dan supervisi agar peraturan itu ditaati sebelum dilakukan penegakan hukum.
Penegakan hukum lingkungan ialah pengamatan hukum lingkungan melalui pengawasan (supervision) dan pemeriksaan (inspection) serta melalui deteksi pelanggaran hukum, pemulihan kerusakan lingkungan dan tindakan kepada pembuat (dader; offender).
Mas ahmad santosa mengatakan bahwa untuk mencapai penaatan, penegakan hukum bukanlah satu-satunya cara, berbagai cara atau pendekatan dapat dilakukan antara lain melalui instrumen ekonomi, edukasi, bantuan teknis dan “tekanan” publik (public pressure). Secara garis besar pendekatan penaatan dapat ditempuh melalui 4 pendekatan;
1. Pendekatan Command and Control (CAC);
2. Pendekatan ekonomi;
3. Pendekatan perilaku (behavior);
4. Pendekatan pendaya gunaan tekanan publik (public pressure).
B.     Piramida Pemberlakuan Sanksi Administrasi Dalam Penegakan Hukum Adminisi
Sarana administratif  dapat bersifat preventif dan bertujuan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan (misalnya: UU, PP, Keputusan Mentri Perindustrian,  Keputusan Gubernur, Keputusan Walikota, dan sebagainya). Penegakan hukum dapat di terapkan terhadap kegiatan  yang  menyangkut persyaratan perizinan, baku mutu lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan sebagainya. Di samping pembinaan berupa petunjuk dan panduan serta pengawasan  administrative, kepada pengusaha di bidang industry hendaknya juga di tanamkan manfaat konsep “pollution prevention pays” dalam proses produksinya.
Sarana administrative dapat di tegakkan dengan kemudahan-kemudahan pengelolaan lingkungan, terutama di bidang keuangan, seperti keringanan bea masuk alat-alat pencegahan pencemaran dan kredit bank untuk biaya pengelolaan  lingkungan dan sebagainya. Penindakan represif oleh penguasa terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan administrative pada dasarnya bertujuan untuk mengakhiri secara langsung keadaan terlarang itu.
C.     Jenis Sanksi Administratif
Penerapan sanksi Administratif terdapat dalam pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Repiblik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 2 Tahun 2013 tenteng Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4 ayat (1) Penegakan Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan dikenakan snksi administratif yang meliputi :
a.      Teguran tertulis;
b.      Paksaan pemerintah;
c.       Pembekuan izin Lingkungan dan;
d.      Pencabutan izin Lingkungan
1.      Teguran tertulis
Sanksi Administratif teguran tertulis adalah sanksi yang diterapkan kepada penganggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang ditentukan dalam izin lingkungan. Namun pelanggaran tersebut baik secara tata kelola lingkungan hidup yang baik mapun secara teknis masih dapat dilakukan perbaikan dan pula belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Pelanggaran tersebut harus dibuktikan dan dipastikan belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup berupa pencemaran dan/atau perusakan, misalnya:
1)      Bersifat administratif, antara lain:
a)      tidak menyampaikan laporan;
b)      tidak memiliki log book dan neraca limbah B3;
c)      tidak memiliki label dan simbol limbah B3.
2)      Bersifat teknis tetapi perbaikannya bersifat ringan yaitu perbaikan yang dapat dilakukan secara langsung tidak memerlukan waktu yang lama,tidak memerlukan penggunaan teknologi tinggi, tidak memerlukan penanganan oleh ahli, tidak memerlukan biaya tinggi. Pelanggaran teknis tersebut meliputi antara lain:
a)        parameter BOD5 kurang dari 0,2 ppm yang secara teknis tidak menimbulkan dampak negatif atau pencemaran terhadap lingkungan;
b)        belum menunjukkan pelanggaran terhadap criteria baku kerusakan lingkungan hidup;
c)        terjadinya kerusakan atau gangguan pada instalasi pengolahan air limbah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang;
d)       terjadinya kerusakan atau gangguan mesin produksi;
e)        penanganan teknis yang lebih baik untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
f)         pelanggaran lainnya yang dapat menimbulkan potensi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
g)        belum melaporkan pelaksanaan RKL-RPL atau UKLUPL;
h)        tidak melakukan pencatatan debit harian;
i)          tidak melakukan pelaporan swapantau;
j)          laboratorium pengujian yang digunakan belum terakreditasi;
k)        belum melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan penyimpanan limbah B3;
l)          belum melakukan pendataan jenis dan volume limbah B3;
m)      tidak memasang lampu penerangan, simbol, label limbah B3;
n)        tidak memiliki SOP penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 dan tidak memiliki log book limbah B3;
o)        belum melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pemanfaatan, pengumpulan limbah B3;




2.      Paksaan Pemerintah
Paksaan pemerintah adalah sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula. Penerapan sanksi paksaan pemerintah dapat dilakukan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan terlebih dahulu diberikan teguran tertulis. Adapun penerapan sanksi paksaan pemerintah dapat dijatuhkan pula tanpa didahului dengan teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
1)   ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
2)   dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
3)   kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Sanksi paksaan pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk:
1)   penghentian sementara kegiatan produksi;
2)   pemindahan sarana produksi;
3)   penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
4)   pembongkaran;
5)   penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
6)   penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau
7)   tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi adminstratif berupa paksaan pemerintah dalam hal melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan lingkungan dan terkait lingkungan, misalnya:
1)        tidak membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
2)        tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3;
3)        tidak memiliki alat pengukur laju alir air limbah (flow meter);
4)        tidak memasang tangga pengaman pada cerobong emisi;
5)        tidak membuat lubang sampling pada cerobong emisi;
6)        membuang atau melepaskan limbah ke media lingkungan melebihi baku mutu air limah;
7)        tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam izin;
8)        tidak mengoptimalkan kinerja IPAL;
9)        tidak memisahkan saluran air limbah dengan limpasan air hujan;
10)    tidak membuat saluran air limbah yang kedap air;
11)    tidak mengoptimalkan kinerja fasilitas pengendalian pencemaran udara;
12)    tidak memasang alat scrubber;
13)    tidak memiliki fasilitas sampling udara;
14)    membuang limbah B3 di luar TPS limbah B3;
15)    tidak memiliki saluran dan bak untuk menampung tumpahan limbah B3.
3.      Pembekuan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sanksi administratif pembekuan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan adalah sanksi yang berupa tindakan hukum untuk tidak memberlakukan sementara izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan yang berakibat pada berhentinya suatu usaha dan/atau kegiatan. Pembekuan izin ini dapat dilakukan dengan atau tanpa batas waktu.
Penerapan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan diterapkan terhadap pelanggaran, misalnya:
1)   tidak melaksanakan paksaan pemerintah;
2)   melakukan kegiatan selain kegiatan yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
3)   pemegang izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan belum menyelesaikan secara teknis apa yan seharusnya menjadi kewajibannya.
4.    Pencabutan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan diterapkan terhadap pelanggaran, misalnya:
1)   tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah;
2)   memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin usaha;
3)   tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh sanksi administratif yang telah diterapkan dalam waktu tertentu;
4)   terjadinya pelanggaran yang serius yaitu tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat;
5)   menyalahgunakan izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pembuangan limbah B3;
6)   menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan menimbun limbah B3 tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam izin.

D.    Prosedur Penerapan Sanksi Administratif
Peraturan Pemerintah Repiblik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan Pada pasal 71 ayat (2) “Sanksi administratif diterapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya” dan pasal 72 “penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) didasarkan atas : 1. Evaktivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidu; 2. Tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan; 3. Tingkat ketaatan pemegang izin Lingkungan terhadap pemenuhan pemerintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan; 4. Riwayat ketaatan tentang Izin Lingkungan; dan/atau 5. Tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkunhgan pada lingkungan hidup”.  
Adapun prosedur penerapan Sanksi Administratif adalah sebagai berikut :
1.      Prosedur atau tata cara penerapan sanksi yang dijalankan harus dipastikan sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
2.      Pejabat yang menerapkan sanksi administratif harus dipastikan memiliki kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang undangan. Kewenangan tersebut dapat bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat. Sumber kewenangan ini akan menentukan cara bagaimana pejabat administratif menjalankan kewenangannya.
3.      Ketepatan Penerapan Sanksi Administratif
Ketepatan penerapan sanksi administratif yang digunakan dalam penerapan sanksi administratif meliputi:
a)         Ketepatan bentuk hukum
Sanksi administratif ditujukan kepada perbuatan pelanggaran penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, maka instrumen yang digunakan untuk menerapkan sanksi administratif harus dipastikan berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
b)        Ketepatan substansi
Ketepatan substansi dalam penerapan sanksi administrative berkaitan dengan kejelasan tentang :
a.       jenis dan peraturan yang dilanggar;
b.      jenis sanksi yang diterapkan;
c.       perintah yang harus dilaksanakan;
d.      jangka waktu;
e.       konsekuensi dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan; dan
f.       hal-hal lain yang relevan.
c)         Kepastian tiadanya cacat yuridis dalam penerapan sanksi
Dalam Keputusan Tata Usaha Negara hindari klausula pengaman yang lazimnya berbunyi: “Apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan di dalam Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.”
d)        Asas Kelestarian dan Keberlanjutan
Dalam menerapkan sanksi administratif perlu mempertimbangkan asas kelestarian dan keberlanjutan. Asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
4.      Mekanisme Penerapan Sanksi Administratif
Mekanisme penerapan sanksi administratif meliputi:
a.       Bertahap
Penerapan sanksi administratif secara bertahap yaitu penerapan sanksi yang didahului dengan sanksi administratif yang ringan hingga sanksi yang terberat.
Apabila teguran tertulis tidak ditaati maka ditingkatkan penerapan sanksi administratif berikutnya yang lebih berat yaitu paksaan pemerintah atau pembekuan izin. Apabila sanksi paksaan pemerintah atau pembekuan izin tidak ditaati maka dapat dikenakan sanksi yang lebi berat lagi yaitu sanksi pencabutan izin.
b.      Bebas (Tidak Bertahap)
Penerapan sanksi administratif secara bebas yaitu adanya keleluasaan bagi pejabat yang berwenang mengenakan sanksi untuk menentukan pilihan jenis sanksi yang didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sudah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka dapat langsung dikenakan sanksi paksaan pemerintah. Selanjutnya jika sanksi administratif paksaan pemerintah tidak dilaksanakan maka dikenakan sanksi pencabutan izin tanpa didahului dengan sanksi teguran tertulis.
c.       Kumulatif
Penerapan sanksi administratif secara kumulatif terdiri atas kumulatif internal dan kumulatif eksternal.
Kumulatif internal adalah penerapan sanksi yang dilakukan dengan menggabungkan beberapa jenis sanksi administratif pada satu pelanggaran. Misalnya sanksi paksaan pemerintah digabungkan dengan sanksi pembekuan izin.
Kumulatif ekternal adalah penerapan sanksi yang dilakukan dengan menggabungkan penerapan salah satu jenis sanksi administratif dengan penerapan sanksi lainnya, misalnya sanksi pidana.
5.      Penerapan sanksi administratif ditetapkan dengan menggunakan keputusan tata usaha negara yang memuat paling sedikit:
a.         nama jabatan dan alamat pejabat administrasi yang berwenang;
b.         nama dan alamat penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
c.         nama dan alamat perusahaan;
d.        jenis pelanggaran;
e.         ketentuan yang dilanggar baik ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan;
f.          ruang lingkup pelanggaran;
g.         uraian kewajiban atau perintah yang harus dilakukan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
h.         jangka waktu penaatan kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
i.           ancaman sanksi yang lebih berat apabila tidak melaksanakan perintah dalam sanksi teguran tertulis.
6.      Pemberi sanksi antara lain wajib:
a.         menyampaikan keputusan sanksi dengan patut (waktu, cara, dan tempat) dan segera kepada pihak-pihak yang terkena sanksi.
b.         memberikan penjelasan kepada para pihak bilamana diperlukan.
c.         melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan sanksi.
d.        membuat laporan hasil penerapan sanksi.
7.      Pengadministrasian keputusan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan:
a.       penyusunan naskah keputusan dengan substansi dan format sesuai peraturan perundang-undangan;
b.      penandatanganan oleh pejabat yang berwenang;
c.       pemberian nomor dan pengundangan;
d.      penyampaian kepada pihak yang berkepentingan;
e.       pembuatan tanda terima.


E.     Contoh Kasus yang diberi Sanksi Administrasi
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemantauan proses penaatan penerapan sangsi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin bagi perusahaan pertambangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya penaatan  hukum lingkungan. Penerapan sangsi administrasi oleh pemerintah daerah pada dasarnya merupakan tugas dan wewenang pemerintah daerah sesuai Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penerapan sangsi administrasi oleh Pemerintah Kota Samarainda merupakan  hasil asistensi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup kepada lembaga-lembaga lingkungan daerah untuk mengatasi dan meminimalkan pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
Menteri Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya (2013), MBA bersama beberapa Deputi MENLH melakukan kunjungan kerja memantau proses penaatan penerapan sangsi administrasi bagi perusahaan pertambangan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Samarinda. Kunjungan Kerja ini merupakan apresiasi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap kinerja yang baik dari Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam menegakkan hukum lingkungan.
Pada kesempatan ini Menteri Lingkungan Hidup beserta Walikota Samarinda melakukan kunjungan ke tiga perusahaan tambang batubara yang telah diberikan teguran tertulis dari Walikota Samarinda karena melanggar peraturan lingkungan. Satu perusahaan telah dinyatakan taat, satu perusahaan belum taat, dan satu perusahaan tidak taat dan berakibat dijatuhkannya sangsi penghentian sementara kegiatan penambangan dilanjutkan dengan pencabutan izin oleh Pemerintah Kota Samarinda

Perusahaan yang diberi sanksi administrasi tersebut adalah :
1.      PT. Nuansa Coal Invesment telah berstatus taat karena sejak mendapatkan sangsi administratif berupa teguran tertulis dari Walikota Samarinda Nomor : 660/039/BLH-I/KS/I/2012 tanggal 25 Januari 2012. Upaya yang telah dilakukan per 25 Januari 2013 telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen RKL dan RPL, melakukan reklamasi lahan pasca tambang dan dilanjutkan dengan revegetasi, memiliki 3 kolam pengelolaan air limbah (settling pond) dan telah dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah, memiliki izin Penyimpanan Sementara Limbah B3, telah rutin melakukan pengujian air limbah per bulan dan melakukan swapantau kadar parameter pH dan debit harian dan telah rutin melakukan pengukuran kualitas udara.
2.      CV. Bara Energi Kaltim (CV. BEK) dikenai sangsi administratif pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Kota Samarinda karena setelah mendapat teguran tertulis melalui Surat Walikota Samarinda No. 660/1126/BLH-I/KS/IX/2012, tertanggal 25 Sep 2012, yang bersangkutan tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan dokumen RKL-RPL , pengelolaan air limbah tidak maksimal walaupun telah memiliki izin pembuangan air limbah namun belum rutin melakukan pengujian kualitas air limbah per bulan, pemantauan pH dan debit harian. Kondisi setling pond tidak terawat dan tidak melakukan pengujian kualitas udara ambient secara rutin per semester. CV.BEK juga diperintahkan untuk melakukan pemulihan lingkungan (reklamasi pasca tambang).


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Sanksi administratif adalah perangkat sarana hukum administratif yang bersifat pembebanan kewajiban/pemerintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha Negara yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegitan atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan  di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau ketentuan dalam izin lingkungan.
Pengenaan sanksi administratif  bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/atau kegiatan, menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dan memberi efek jera bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam izin lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 2 Tahun 2013 tenteng Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4 ayat (1) Penegakan Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan dikenakan snksi administratif yang meliputi, Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Pembekuan izin Lingkungan dan, Pencabutan izin Lingkungan.

B.       Saran
Dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan, sehingga kami dari penulis mengharapkan tanggapan dan saran bagi pembaca untuk kesempurnaan makalah ini, karena kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahaan.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.menlh.go.id/penerapan-sangsi-administrasi-paksaan-pemerintah-terhadap-perusahaan-pertambangan-di-kota-samarinda/
Peraturan Pemerintah Repiblik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 2 Tahun 2013 tenteng Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

13 komentar:

  1. Terima kasih kepada Bang Yayat... Artikel ini sangat meng-Edukasi. izin copas ya Bang... ? terima kasih

    BalasHapus
  2. Ini bagus dan mudah dimengerti. Terimakasihhhh

    BalasHapus
  3. «Je n'aurais pas pu fermer ma première maison sans Mr, Benjamin Lee! Benjamin et son équipe sont allés au-delà de mes attentes lors de cette transaction. Il a géré mon temps de réponse très serré avec facilité et était toujours disponible pour moi quand j'avais des questions (et j'en avais beaucoup), même lorsqu'il était loin du bureau, ce que j'ai beaucoup apprécié! Lui et son équipe ont géré de nombreuses bousculades de dernière minute avec le vendeur et ont travaillé sans relâche pour m'assurer que je pouvais conclure avant l'expiration de mon bail (et de mon aide au versement initial, d'ailleurs). M. Benjamin est un agent de crédit incroyablement compétent, courtois et patient. J'ai parcouru quelques offres sur des propriétés avant mon achat final et Benjamin était là pour les aider, souvent en coordination avec mon agent dans les coulisses. Je me suis senti soutenu tout au long du processus. Grâce à Benjamin et aux efforts inlassables de son équipe, je suis maintenant un fier propriétaire! Je vous encourage à considérer Benjamin Briel Lee pour tout type de prêt.Mr, Benjamin Lee Contactez informaions.via WhatsApp + 1-989-394-3740 Email- 247officedept@gmail.com.

    BalasHapus
  4. Saya mencatat sifat sanksi Administrasi negara kenapa gak ketemu ya

    BalasHapus
  5. PENGUJI: Ibu Ria Maulidina
    NEGARA: Indonesia
    KOTA: Semarang
    WHATSAPP SAYA NO: +62821-3272-6590
    HIBAH PINJAMAN: Rp 500.000.000
    BANK BCA
    No. AKUN: 1750825253
    EMAIL: maulidinaria@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN: KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY
    EMAIL: karinarolandloancompany@gmail.com
    WHATSAPP NO: +15857083478
    NAMA FACEBOOK: karina elena roland

    Nama saya MRS RIA MAULIDINA, saya mengalami kekacauan finansial, saya tidak punya pilihan selain mencari agen pinjaman terkemuka secara online yang menyewakan pinjaman kepada yang membutuhkan tetapi yang saya dapatkan hanyalah sekelompok penipu karena saya percaya pemberi pinjaman kedua yang saya komunikasikan dengan karena keputusasaan saya untuk mendapatkan uang secepatnya dan itu membuat saya mengirimkan kepadanya satu-satunya uang yang saya miliki baik di bumi maupun di surga, mereka terus meminta lebih dan ini membuat saya marah karena saya harus menutup email itu karena saya menyadari hal buruk dan saya tidak repot-repot online untuk mendapatkan bantuan lagi, karena saya tidak mempercayainya lagi. Saya menjadi sangat kurus karena kekurangan makanan yang baik dan 2 anak saya yang berusia 5 dan 8 juga tidak tampan selama periode penguncian COVID19 ini tidak ada perawatan yang tepat sebagai akibat dari keuangan, minggu berjemur saya melihat seorang teman keluarga lama dari suami saya dan saya memberi tahu dia semua yang telah saya lalui dan dia mengatakan satu-satunya cara dia dapat membantu adalah mengarahkan saya ke agen peminjaman yang baik yang juga membantunya dan dia juga menjelaskan bagaimana dia secara finansial turun dan bagaimana dia mendapat dorongan dari pinjaman ini agensi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY (karinarolandloancompany@gmail.com) yang memberinya pinjaman dengan tarif yang terjangkau sebesar 2% dan dia lebih lanjut meyakinkan saya bahwa mereka sah dan bukan scammer dan dia juga memberi tahu saya apa yang perlu dilakukan {PERUSAHAAN PROSEDUR ADMINISTRATIF} dan dia juga memberi saya alamat email bereputasi ini dan saya menghubungi mereka seperti yang diinstruksikan dan dengan rahmat TUHAN YANG MAHA ESA saya juga diberikan dana pinjaman saya sebesar Rp 500.000.000 dalam waktu 2 jam setelah aplikasi saya dijumlahkan tanpa stres atau masalah lems dan inilah mengapa saya datang ke sini untuk memberikan kesaksian saya dan memberi tahu orang-orang bahwa masih ada agen pinjaman online yang nyata dan terkemuka. hubungi mereka melalui (karinarolandloancompany @ gmail. com) atau melalui +15857083478

    BalasHapus
  6. BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
    Email: belindachristopherloancompany@gmail.com
    whatsapp: +1 (347) 797-0786

    Saya ANIK SUSIAWATI dengan nama, dari indonesia. Saya ingin menggunakan ini
    media untuk mengucapkan terima kasih khusus kepada perusahaan yang luar biasa ini yang memungkinkan saya untuk meningkatkan bisnis saya. Saya terjebak dalam krisis keuangan dan saya perlu membiayai kembali bisnis saya, saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai firma pinjaman baik swasta maupun perusahaan tetapi tidak pernah berhasil karena saya telah ditipu beberapa kali dan sebagian besar bank menolak kredit saya, sampai saya bertemu dengan perusahaan ini nama BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY yang membantu saya dengan pinjaman sejumlah (Rp300.000.000) tanpa stres saya benar-benar ingin berterima kasih kepada MRS BELINDA CHRISTOPHER yang telah memungkinkan dan membantu saya melalui dan memastikan saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi saya ingin menggunakan cara ini untuk menasihati semua orang di luar sana yang mencari pinjaman bahwa jika Anda harus menghubungi perusahaan mana pun dengan referensi untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan jadwal pembayaran yang lebih baik untuk menghubungi MRS BELINDA CHRISTOPHER di (belindachristopherloancompany @ gmail. Com) atau whatsapp +1 (347) 797-0786 untuk pinjaman cepat, aman dan mudah hari ini ... Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut (aniksusiawati0@gmail.com)

    Nama: Anik susiawati
    Bank: Bank Central Asia (BCA)
    Jumlah Pinjaman: Rp300.000.000
    Tanggal: 17 Agustus 2020
    Surel. aniksusiawati0@gmail.com

    BalasHapus
  7. Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    BalasHapus
  8. saudara-saudara

    Saya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan sulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
    Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karena dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk biaya kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
    Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima uang di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman

    Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
    ONE BILLION RISING FUND (onebillionrisingfund@gmail.com)


    Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
    Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
    Gmail saya adalah


      .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).  .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).
    `’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLRISINGFUND¨`».(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).(onebillionrisingfund@gmail.com) .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ). ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )...(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).  .(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ ).

    Perusahaan  Alamat Email:::onebillionrisingfund@gmail.com
    Nama Perusahaan :: ONE BILLION RISING FUND
    Jumlah Pinjaman ::: Rp.480.000.000.00 IDRPerusahaan
    Perusahaan WHATSAPP: +1 267 526 5352
    Nama Saya ::::: EFENDI QUEEN LISA
    Email Saya::::efendiqueenlisa@gmail.com
    Negara :::: Indonesia
    Perusahaan Terpercaya

    TARIMA KASIH

    BalasHapus
  9. Hai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu. Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.700juta untuk memulai hidup saya di sekitar karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia tampak seperti itu tergantung pada saya sampai Tuhan mengirim saya kepada sebuah perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Tuhan, ISKANDAR LENDERS, mereka adalah Juruselamat Tuhan yang dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700 juta dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bunda Iskandar melalui email. [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik

    Contact Details:

    e_mail Address:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com>>>>
    WhatsApp:::+6282274045059
    Company::Iskandar Lenders"""""
    Loan Amount:::Rp.700juta
    Name:::::Angga Annisa
    Country::::Indonesia
    Occupation:Trader
    Year:April,2020

    Jumlah minimum>>>>>>Rp.100 juta
    Jumlah maksimum>>>>>Rp.100 miliar

    BalasHapus
  10. Nama saya Asmaul Khusnuliyah, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini agar semua pencari pinjaman berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet

    Setelah beberapa lama mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya ditipu dan kehilangan Rp. 12,3 juta untuk seorang pria di Afrika. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, maka saya berdiskusi dengan teman saya Bu Mitu Maria yang kemudian memperkenalkan saya dengan Ibu Helen Wilson, Manajer Kantor Keuangan WEMA, sehingga teman saya meminta saya untuk memproses pinjaman saya dengan Ibu Sarah. Maka saya menghubungi Bu Sarah melalui email: helenwilson719@gmail.com dan juga di WhatsApp: +1-585-326-2165

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp640 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman tersebut disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan penjamin untuk pengalihan pinjaman tersebut, Saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 4 jam, uang pinjaman saya dimasukkan ke rekening bank saya.

    Saya kira itu bercanda sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa rekening saya sudah dikreditkan Rp640 juta. Saya sangat senang akhirnya ALLAH menjawab doa-doa saya dan Dia telah memberikan saya keinginan hati saya.

    Semoga ALLAH memberkati Bu Helen yang telah memberi saya kehidupan yang adil, maka saya berpesan kepada siapapun yang berminat mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Bu HELEN WILSON via email: (helenwilson719@gmail.com) dan WhatsApp: +1-585-326-2165 untuk pinjaman Anda

    Akhirnya, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada ALLAH untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (asmaulkhusnuliyah1@gmail.com)
    Salam pembuka

    BalasHapus
  11. Kabar baik!!!

    Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
    pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.

    Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Email saya: teddydouble334@yahoo.com

    BalasHapus
  12. Assalamualaikum
    Nama saya Farliyana Albaid dari Kuala Lumpur, saya ingin berkongsi kesaksian hidup saya di sini di platform ini supaya semua pencari pinjaman akan berhati-hati tentang peminjam di internet

    Setelah beberapa lama cuba mendapatkan pinjaman dari institusi kewangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk memohon pinjaman dalam talian tetapi saya ditipu dan hilang RM6400 kepada seorang lelaki di Afrika. Saya menjadi sangat terdesak untuk mendapatkan pinjaman, jadi saya berbincang dengan kawan saya Encik Mohd Farid bin Ahmad yang kemudian memperkenalkan saya kepada Puan Helen Wilson. Jadi rakan saya meminta saya memproses pinjaman saya dengan Puan Helen. Jadi saya menghubungi Puan Helen melalui e-mel: helenwilson719@gmail.com dan juga pada WhatsApp: +1-585-326-2165

    Saya memohon pinjaman sebanyak RM120,000 dengan kadar faedah sebanyak 2%, tidak lama lagi pinjaman itu diluluskan dengan mudah tanpa tekanan dan semua persediaan dibuat untuk pemindahan kredit, kerana ia tidak memerlukan jaminan dan penjamin untuk pemindahan pinjaman, Saya diberitahu untuk mendapatkan sijil perjanjian lesen untuk memindahkan kredit saya dan dalam masa kurang dari 4 jam, wang pinjaman saya dimasukkan ke dalam akaun bank saya. Saya fikir ia adalah satu jenaka sehingga saya menerima panggilan dari bank saya bahawa akaun saya telah dikreditkan dengan RM120,000. Saya sangat gembira bahawa akhirnya ALLAH telah menjawab doa saya dan dia telah memberikan saya keinginan hati saya.

    Semoga ALLAH memberkati Puan Helen Wilson yang memberi saya kehidupan yang adil, jadi saya menasihatkan sesiapa yang berminat untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Puan Helen melalui e-mel: (helenwilson719@gmail.com) dan WhatsApp: +1-585-326-2165 untuk pinjaman anda

    Akhirnya, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anda kerana meluangkan masa untuk membaca kesaksian sebenar tentang hidup saya mengenai kejayaan saya dan saya berdoa kepada ALLAH untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup anda. Anda boleh menghubungi saya untuk mendapatkan maklumat lanjut melalui e-mel saya: (farliyanaalbaid@gmail.com)

    Semoga kedamaian, rahmat, dan rahmat Allah juga bersamamu..

    BalasHapus
  13. Kabar baik!!!

    Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
    pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.

    Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Email saya: teddyteddy2234@gmail.com

    BalasHapus